Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet
yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini
secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of
Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum
Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi
"cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk
tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information
Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain
- lain.
Cyber Law di Negara Singapore
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip
elektronik yang dapat dipercaya;
·
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan
penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan
persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen
pemerintah dan perusahaan
·
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double),
perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan
dalam perdagangan elektronik, dll;
·
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai
pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari
arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan
dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
·
Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada
hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·
Kewajiban penyedia jasa jaringan Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
·
Tandatangan dan arsip elektronik Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Cyber Law di Negara Singapore
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip
elektronik yang dapat dipercaya;
·
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan
penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan
persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen
pemerintah dan perusahaan
·
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double),
perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan
dalam perdagangan elektronik, dll;
·
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai
pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari
arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan
dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
·
Kontrak elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada
hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·
Kewajiban penyedia jasa jaringan Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
·
Tandatangan dan arsip elektronik Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Daftar
Pustaka
http://catatankreativitas.blogspot.co.id/
https://tsoftskill.wordpress.com/2016/04/20/perbandingan-cyber-law-di-berbagai-negara/
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://arizablogkan.blogspot.co.id/2015/04/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html
http://arizablogkan.blogspot.co.id/2015/04/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar