Cyber Crime
Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan
internet dan komputer sebagai alat atau cara melakukannya tindakan kriminal. Masalah
yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak
cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan
dengan cara internet.
Dalam definis lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang
mengacu kepada aktifitas kejahatan komputer atau jaringan komputer menjadi alat
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dunia maya antara lain penipuan lelang
secara online. Pemalsuan cek , penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu
kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya istilah ini juga digunakan untuk kegiatan tradisional dimana mana
komputer atau jaringan komputer dapat digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Jenis-jenis Cryber Crime
- Unauthorized Access to Computer
System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
- Illegal Contents.
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
- Data Forgery.
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh insitusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai document dengan
menggunakan media internet.
- Cyber Espionage.
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
- CyberStalking.
Kejahatan jenis
ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer
- Offense against Intellectual Property.
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy.
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Fraud.
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
- Cracking.
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
- Carding.
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
- Phishing.
Email penipuan yang seakan-akan
berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak
anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya memverifikasi informasi kartu
kredit, meng-update password dan lainnya.
- Gambling.
Perjudian tidak hanya dilakukan
secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang
berskala global.
DAFTAR PUSTAKA
http://semuatentangcyber.blogspot.co.id/2012/10/cybercrime.html
http://catatankreativitas.blogspot.co.id/