Rabu, 14 Juni 2017

Cyber Crime

Cyber Crime
Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara melakukannya tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet.
Dalam definis lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan komputer atau jaringan komputer menjadi alat sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dunia maya antara lain penipuan lelang secara online. Pemalsuan cek , penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya istilah ini juga digunakan untuk kegiatan tradisional dimana mana komputer atau jaringan komputer dapat digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Jenis-jenis Cryber Crime
- Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
-  Illegal Contents.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data Forgery.
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh insitusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai document dengan menggunakan media internet.

Cyber Espionage.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

- Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

- CyberStalking.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer

- Offense against Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

- Infringements of Privacy.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Fraud.
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.

- Cracking.
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

- Carding.
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

- Phishing.
Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.



- Gambling.
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang berskala global.


DAFTAR PUSTAKA

http://semuatentangcyber.blogspot.co.id/2012/10/cybercrime.html
http://catatankreativitas.blogspot.co.id/

Cyber Law

Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.

      Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.

Cyber Law di Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.



Didalam ETA mencakup :
·         Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·         Kewajiban penyedia jasa jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
·         Tandatangan dan arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Cyber Law di Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
·         Kontrak elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·         Kewajiban penyedia jasa jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
·         Tandatangan dan arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Daftar Pustaka           
http://catatankreativitas.blogspot.co.id/
https://tsoftskill.wordpress.com/2016/04/20/perbandingan-cyber-law-di-berbagai-negara/

http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://arizablogkan.blogspot.co.id/2015/04/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html

Rabu, 03 Mei 2017

Penjelasan UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 8 Ayat 1-3

Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.  Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 8

(1)Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
c. badan usaha swasta
d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan
b. instansi pemerintan
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penerapan

Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/2/2010
Kekhawatiran Terhadap Potensi Dampak Perobohan Menara Telekomunikasi di Badung – Bali Bagi Kelangsungan Layanan Publik, Perkembangan Pariwisata dan Stabilitas Keamanan Setempat

(Jakarta, 7 Pebruari 2010). Setelah selesai dibahas dan diformulasikan internal di minggu pertama bulan Pebruari 2010, Kementerian Kominfo hanya dalam beberapa hari ke depan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perkembangan terakhir masalah perobohan atas minimal sebanyak 31 menara telekomunikasi yang di dalamnya terdapat 84 BTS yang terjadi di Kabupaten Badung pada awal Pebruari 2010 dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Perda Provinsi Tingkat I Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangun-Bangunan, yang sesungguhnya tidak mengatur tentang kewajiban memiliki IMB dalam pendirian menara telekomunikasi. Surat ini akan merupakan surat resmi kedua yang dikirimkan oleh Menteri Kominfo, karena sekitar setahun yang lalu atau tepatnya pada tanggal 16 Pebruari 2009 Menteri Kominfo Mohammad Nuh telah mengirimkan surat No. 75/M.KOMINFO/2/2009 perihal penghentian pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto itu pada intinya adalah memohon Menteri Dalam Negeri agar berkenan menginstruksikan Bupati Badung untuk menghentikan sementara pembongkaran merana telekomunikasi di Kabupaten Badung sampai dengan adanya penyelesaian permasalahan tersebut dan kepastian hukum yang jelas. Pada saat itu yang menjadi salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Khusus untuk pengiriman surat kali ini substansinya jauh lebih serius dan dengan penanganan yang sangat khusus, karena selainKomisi 1 DPR-RI dalam rapatnya dengan Kementerian Kominfo pada tanggal 1 Pebruari 2010 telah mendesak Kementerian Kominfo untuk segera mencegah perobohan sepihak atas sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, juga karena jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak sebagai berikut:
  1. Dikhawatirkan akan segera diikuti oleh sejumlah daerah lain di seluruh Indonesia dengan tanpa mengindahkan keberadaanPeraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009. Meskipun demikian, ada juga beberapa daerah lain yang cukup elegan dan komprehensif dalam penyelesaian masalah menara telekomunikasi seperti di Jakarta dan juga Yogyakarta.
  2. Dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan telekomunikasi di Kabupaten Badung dan sekitarnya. Sebagai gambaran, pada saat terjadi masalah perobohan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung di akhir tahun 2008 hingga awal tahun 2009 terdapat sebanyak 148 menara telekomunikasi yang eksisting dimana sekitar 12 di antaranya telah dirobohkan. Sedang pada awal tahun 2010 terdapat sekitar 200 menara telekomunikasi yang eksisting, dan tercatat yang telah diorobohkan adalah sebanyak 31 menara telekomunikasi dan 84 BTS. Seandainya perobohan tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan jumlah yang dirobohkan akan terus bertambah dan akan mengganggu kualitas layanan telekomunikasi di sejumlah titik tertentu di kawasan daerah tersebut dengan indikasi lemahnya sinyal atau bahkan hilangnya sinyal sama sekali. Kementerian Kominfo sejak awalmerebaknya masalah tersebut di awal tahun 2009 telah mendesak para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak bersikap emosional dengan cara mematikan BTS di Kabupaten Badung sebagai tanda protes, yaitu dengan cara memanfaatkan menara yang terdekat yang dirobohkan agar tidak ada area yang tidak terjangkau. Himbauan Kementerian Kominfo dipatuhi sepenuhnya oleh para penyelenggara telekomunikasi. Tetapi dengan kejadian terakhir ini, memang penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan sikap protes, namun secara otomatis di beberapa titik tertentu yang menaranya tidak berfungsi lagi saat ini telah terjadi kelangkaan sinyal layanan telekomunikasi.
  3. Kemungkinan merebaknya di beberapa titik tertentu yang semula ada sinyal layanan telekomunikasinya namun secara tiba-tiba tidak terjangkau layanannya akan berpotensi menimbulkan class action dari masyarakat khususnya pengguna layanan telekomunikasi nirkabel, karena para penyelenggara telekomunikasi ini akan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 17 yang menyebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip: a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna; b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana. Ketentuan lain yang dapat dijadikan dasar hukum adalah PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 7, yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya. Dan juga Pasal 15, yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas jasa telekomunikasi yang baik. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur pada Pasal 95, yang menyebutkan, bahwa pelanggaran terhadap (di antaranya) Pasal 7 dan 15 dikekenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Meskipun kasus perobohan menara telekomunikasi tidak sepenuhnya kesalahan penyelenggara telekomunikasi, namun dikhawatirkan mudah memicu sebagian pengguna layanan telekomunikasi untuk melakukan class action. Itulah sebabnya keterangan pemerintah ini perlu disampaikan untuk menghindari kemungkinan terjadinya class action, karena bukan semata-mata kesalahan penyelenggara telekomunikasi. Di samping itu, Pasal 68 ayat (2) menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaianya.
  4. Dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik di daerah tersebut dan mudah mendorong masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan mengingat layanan telekomunikasi termasuk ruang lingkup pelayanan yang wajib diselenggarakan sebagaimana diatur di UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2009), khususnya Pasal 5 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
  5. Dikhawatirkan akan menggangu kenyamanan layanan pariwisata, khususnya wisatawan asing yang dating ke daerah Badung, khususnya pada saat menggunakan layanan telekomunikasi atas dasar buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang tersedia. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu usaha kerja keras pemerintah untuk meningkatkan kedatangan wisata asing ke Bali yang pintu gerbangnya terutama melalui Kabupaten Badung. Apalagi sejumlah sarana strategis dan obyek vital pariwisata justru banyak berada di Kabupaten Badung.
  6. Dikhawatirkan akan mengganggu koordinasi aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di Bali dan khususnya Kabupaten Badung dari kemungkinan ancaman pihak-pihak tertentu yang akan melakukan aksi gangguan keamanan pada saat aparat keamanan saling berkomunikasi menggunakan layanan seluler dan Fixed Wireless Access.
Sesungguhnya bukan hanya Kementerian Kominfo saja yang sudah pernah mengirimkan surat kepada Bupati Badung, karena Ketua KPPU pada tanggal 18 Juni 2009 pernah mengirimkan surat kepada Bupati Badung No. 408/K/VI/2009 perihal Saran dan Pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Pembangunan Menara Telekomunikasi Terpadu, yang isinya antara lain meminta Bupati Badung untuk melakukan penyempurnaan Perda No. 6/2008 dan segera mencabut hak eksklusif PT. BTS serta mengizinkan menara telekomunikasi eksisting dan penyedia menara lainnya menjadi pengelola menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Badung selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, berdasarkan temuan di lapangan telah terdapat pula surat Menteri Dalam Negeri (yang ditanda-tangani oleh Sekjen Kementerian dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri) No. 188.342/4331/SJ tanggal 8 Desember 2009 perihal Klarifikasi Perda yang isinya antara lain meminta Bupati Badung untuk melakukan penyempurnaan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung, karena di dalam surat tersebut di antaranya disebutkan, bahwa Perda No. 6 Tahun 2008 tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 .
Tidak ada maksud Kementerian Kominfo untuk bersikap sepihak dalam penuntasan masalah pendirian menara telekomunikasi baik di Kabupaten Badung maupun yang kemungkinan terjadi di daerah-daerah lain. Bagi Kementerian Kominfo:
  1. Sangat mendukung sepenuhnya penataan menara telekomunikasi di berbagai daerah dan itulah spirit utama yang melatar-belakangi diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 .
  2. Oleh sebab itu, seandainya di lapangan ternyata ditemu-kenali, bahwa kesalahan ada pada penyelenggara telekomunikasidengan dugaan membiarkan menara telekomunikasi berfungsi tanpa izin yang berlaku, sudah barang tentu secara tegas Kementerian Kominfo akan berpihak pada Bupati Badung untuk melakukan penertiban, karena selama ini Kementerian Kominfo pun sangat tegas tanpa kompromi dalam melakukan penertiban menara telekomunikasi yang berfungsi tanpa memiliki ISR (Izin Stasiun Radio) dan bahkan hasil penertibannya diumumkan secara terbuka berikut foto-foto menaranya yang pernah tidak memiliki ISR untuk diketahup masyarakat umum.
  3. Akan tetapi, berdasarkan laporan ATSI dan sejumlah penyelenggara telekomunikasi dalam pertemuan di Kementerian Kominfo pada tanggal 3 Pebruari 2010, pada dasarnya mereka sudah memiliki izin operasional dan izin operasional bersyarat.
  4. Itulah sebabnya Kementerian Kominfo menganggap sangat serius masalah ini dan surat tembusannya akan dikirimkan juga di antaranya kepada ketiga Menko, Kapolri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
  5. Sangat terbuka seperti sejak awal tahun 2009 untuk mengadakan dialog dengan berbagai pihak secara obyektif.
  6. Untuk Pemda Badung dan Pemda lainnya diingatkan juga untuk tidak memaksakan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Menara meski ada satu sekalipun persyaratannya belum terpenuhi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama. Persyaratan yang pada umumnya sering dikeluhkan oleh warga masyarakat kepada Kementerian Kominfo hampir setiap minggu sampai dengan saat ini adalah tentang izin persetujuan dari warga setempat dimana sebagian warga mengeluhkan karena ada beberapa Perda yang tidak mensaratkan hal tersebut. Ini jelas melanggar Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan: Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: (di antaranya) butir g: persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur di Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Masih terkait dengan masalah perobohan menara telekomunikasi di Badung tersebut, melalui Siaran Pers ini Kementerian Kominfo juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk tidak terlalu berlebihan sekali dalam bersaing mempromosikan layanan telekomunikasi masing-masing. Himbauan dan sekaligus keprihatinan ini telah disampaikan kepada sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang menghadiri pertemuan pada tanggal 3 Pebruari 2010 tersebut. Kementerian Kominfo menyadari sepenuhnya, bahwa inisiatif promosi permasaran dalam skala sebesar apapun adalah sepenuhnya kewenangan para penyelenggara telekomunikasi dan Kementerian Komingfo tidak memiliki kewenangan atau dasar hukum apapun untuk melakukan pembatasan. Maksud utama yang ingin disampaikan oleh Kementerian Kominfo adalah agar seandainya persaingan promosi yang cenderung terlalu demonstrative di seluruh wilayah Indonesia ini terus dilakukan, maka mudah menimbulkan persepsi di kalangan Pemda, bahwa dana operasional dan keuntungan yang diperoleh oleh penyelenggara telekomunikasi sangat berlebihan, sehingga ada alasan bagi Pemda untuk turut menikmati fluktuasi dinamika industri telekomunikasi tersebut.

 

Daftar Pusaka


Kamis, 05 Januari 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA

Layanan Telematika merupakan layanan dial up ke internet maupun ke semua jenis jaringan yang didasarkan pada system telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Adapun jenis-jenis layanan telematika dibagi menjadi :
Layanan Telematika di Bidang Informasi
Layanan Telematika di Bidang Keamanan
Layanan Context Aware dan Event-Based
Layanan Perbaikan Sumber
1. Layanan Telematika Dibidang Informasi.
 
   Layanan telematika dapat diterapkan di berbagai bidang, salah satunya dalam bidang kesehatan. Penerapan layanan telematika di bidang kesehatan adalah Tele-Education, Telemedicine, serta Telematika untuk Manajemen Pelayanan Kesehatan dan kelompok kami akan menjelaskan mengenai Telemedicine. Telemedicine merupakan suatu layanan kesehatan antara dokter atau praktisi kesehatan dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik pasien menggunakan komunikasi audio visual mengunakan infrastruktur telekomunikasi yang sudah ada. Manfaat telemedicine adalah dapat   mempercepat akses pasien ke pusat-pusat rujukan, mudah mendapatkan pertolongan, pasien merasakan tetap dekat dengan rumah dapat memberikan dukungan, menurunkan stres mental atau ketegangan, dan menseleksi antara pasien-pasien yang perlu dibawa ke rumah sakit dan pasien yang tidak perlu perawatan di rumah sakit akan tetap tinggal di rumah.
 
  Aplikasi telemedicine dapat di kelompokan menjadi skala mikro dan skala makro. Skala makro terdapat aplikasi regional, aplikasi sektoral, aplikasi nasional. Tipe teknologi yang dapat digunakan di telemedicine adalah yang sering disebut dengan istilah store dan forward digunakan untuk mentransfer image digital dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Sebuah citra digital diambil menggunakan kamera digital (disimpan) dan kemudian di kirim (forward) oleh komputer ke lokasi lainnya.

2. Layanan Telematika Di Bidang Keamanan.

    Layanan telematika di bidang keamanan adalah sesuatu yang penting untuk data dalam jaringan agar tidak mudah hilang. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunananya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Dan sistem keamanan ini juga merupakan layanan yang menyediakan fasilitas untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan tidak seharusnya. Peningkatan keamanan jaringan ini dapat di lakukan terhadap:
Rahasia (privacy)
Dengan banyak pemakai yang tidak dikenal pada jaringan menebabkan penyembunyian data yang sensitive menjadi sulit.
Keterpaduan data (data integrity)
Karena banyak node dan pemakai berpotensi untuk mengakses system komputasi, resiko korupsi data adalah lebih tinggi.
Keaslian (authenticity)
Hal ini sulit untuk memastikan identitas pemakai pada system remote, akibatnya satu host mungkin tidak mempercayai keaslian seorang pemakai yang dijalankan oleh host lain.
Convert Channel
Jaringan menawarkan banyak kemungkinan untuk konstruksi convert channel untuk aliran data, karena begitu banyak data yang sedang ditransmit guna menyembunyikan pesan.
Contohnya :
Panggilan darurat (rumah sakit, kepolisian)
GPS, informasi keberadaan kendaraan.
Keuntungan Dan Kerugian :
Keuntungan
Masyarakat dapat merasakan keamanan yang lebih karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka dapat segera mengubungi pihak yang berwajib dengan teknologi yang ada. Dan juga ketika memanfaatkan internet untuk megirim data menjadi lebih aman.
Kerugian
Keamanan ini juga berdampak buruk jika ada oknum atau Hacker yang berniat jahat untuk membobol suatu sistem keamanan dan orang yang jahil mengubungi pihak yang berwajib padahal ia tidak membutuhkan pertolongan hanya sekedar iseng.

3. Layanan Context Dan Event-Based.

   Dalam ilmu komputer dinyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh, ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan.
Contohnya :
Layanan diagnosis kendaraan
Keuntungan Dan Kerugian :
Keuntungan :
Dengan ada nya sistem ini pengguna hak privasi yang lebih tanpa harus melakukan bayak atau otomatis sistem yang telah mengatur agar si pengguna tidak diganggu dalam waktu yang diingikan si pengguna tersebut.
Kerugian :
Terkadang si pengguna tidak tahu atau terlambat mengetahui jika ada panggilan penting saat ia tidak ingin diganggu, seperti ia tidak tahu jika anak nya masuk rumah sakit ketika ia sedang rapat.

4. Layanan Perbaikan Sumber.
 
    Layanan Perbaikan Sumber adalah sebuah layanan yang berfungsi untuk penemuan layanan utilitas yang di perlukan dan juga berfungsi dalam pengindeks lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan. Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umunya. Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal. Kebutuhan akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu :
Dilihat dari bidang ekonomi
Pengembangan telematika ditujukan untuk peningkatan kapasitas ekonomi, berupa peningkatan kapasitas industry produk barang dan jasa.
Dilihat dari bidang politik
Bagaimana telematika memberikan kontribusi pada pelayanan public sehingga menghasilkan dukungan politik.
Dari kedua bidang tersebut diatas kebutuhan terhadap telematika akan dilihat dari dua aspek, yaitu :
Pengembangan peningkatan kapasitas industry.
Pengembangan layanan publik.
Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
Peningkatan kinerja layanan publik yang memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangunan.
Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.
Contohnya:
Layanan yellow pages (Buku Petunjuk)
Keuntungan Dan Kerugian :
Keuntungan :
Tiap orang dapat bantuan yang lebih dalam yellow pages untuk mencari alamat atau nomor telepon suatu instansi.
Kerugian :
Tidak mudah mencari atau tidak cepat karena yellow pages masih dalam bentuk buku. Jadi orang yang ingin mencari informasi di dalamnya harus mencari secara manual dengan membaca indeksnya terlebih dahulu.
Kelebihan layanan pada sistem telematika:
Pada layanan telematika dibidang informasi, masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah dapat merasakan pemerataan teknologi dan bagi pelajarnya dapat memberikan wawasan yang lebih untuk menunjang studi mereka.
Pada layanan telematika di bidang keamanan, masyarakat pada umumnya dapat merasa lebih aman karena jika terjadi sesuatu yang diinginkan, mereka dapat langsung menghubungi pihak berwajib dengan teknologi yang ada.
Pada layanan context aware dan event-base, dengan ini pengguna dapat hak privasi yang lebih tanpa harus melakukan banyak/otomatis sistem yang telah mengatur agar pengguna tidak diganggu dalam waktu yang diinginkan pengguna.
Pada layanan perbaikan sumber, tiap orang dapat bantuan lebih dalam yellow pages untuk mencari alamat/nomor telepon suatu instansi.
Kekurangan layanan pada sistem telematika:
Pada layanan telematika bidang informasi, jika perhatian kepada mereka yang kurangnya informasi dari kebebasan akses yang mereka lakukan, akan berdampak buruk yang disebabkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada layanan telematika dibidang keamanan, keamanan ini juga berdampak buruk jika ada oknum/hacker yang berniat jahat untuk membobol suatu sistem keamanan.
Pada layanan context aware dan event-base, pengguna tidak tahu/akan terlambat mengetahui jika ada panggilan penting saat ia tidak ingin diganggu, seperti tidak tahu kalau anaknya masuk rumah sakit ketika sedang rapat.
Pada layanan perbaikan sumber, tidak mudah mencari/tidak cepat karena yellow pages masih dalam bentuk buku. Jadi ketika ingin mencari informasi maka harus mencarinya secara manual dengan membaca indeksnya.

SUMBER:
https://yulianisyampratiwi.wordpress.com/2015/11/15/layanan-yang-diberikan-pada-sistem-telematika/
http://rdnrizki.blogspot.co.id/2014/11/review-jurnal-layanan-telematika-di.html
https://dediciptoanugrah.wordpress.com/2015/11/05/minggu-2-layanan-pada-sistem-telematika/
http://andriharyo.blogspot.co.id/2015/11/layanan-yang-terdapat-pada-sistem.html